Ketika Kompetensi Menjadi Persoalan
Kalau seorang Penyuluh sudah memiliki jabatan, tugas, uraian pekerjaan, bahkan standar kompetensi, apakah itu otomatis berarti ia sudah kompeten?
Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi semakin lama saya menjalani profesi ini, semakin saya merasa bahwa persoalan kompetensi justru menjadi salah satu hal yang perlu kita bicarakan dengan jujur.
Bukan karena Penyuluh tidak memiliki kemampuan. Bukan pula karena Penyuluh tidak bekerja. Tetapi karena tuntutan pekerjaan terus bergerak, sementara kompetensi kita juga seharusnya bergerak bersamanya.
Jejak itu sudah terlihat sejak 2020
Kalau melihat jejak pembahasan tentang kompetensi Penyuluh Narkoba, persoalan ini bukan sesuatu yang baru muncul hari ini. Sejak 2020, arah itu sudah semakin jelas melalui hadirnya Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
Bagi saya, hadirnya standar kompetensi tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi. Ia adalah pesan profesional: bahwa jabatan Penyuluh Narkoba membutuhkan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, menjadi Penyuluh bukan hanya soal menduduki jabatan. Ada pengetahuan yang harus dikuasai, keterampilan yang harus dilatih, sikap profesional yang harus dibangun, dan kemampuan yang harus terus dikembangkan.
Membaca aturan belum tentu membuat kita kompeten
Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.
Kita dapat membaca berbagai regulasi. Kita dapat mengetahui bahwa kompetensi merupakan bagian penting dalam pengembangan jabatan. Kita juga dapat memahami bahwa ada standar yang harus dipenuhi. Tetapi membaca standar kompetensi belum tentu membuat seseorang benar-benar kompeten.
Kompetensi baru memiliki makna ketika ia diterjemahkan menjadi kemampuan nyata dalam pekerjaan.
Dari Standar Kompetensi menuju Unit Kompetensi
Tantangan berikutnya adalah bagaimana menerjemahkan arah standar kompetensi tersebut menjadi kemampuan yang lebih operasional.
Dalam pendekatan kompetensi yang lebih terstruktur, kita mengenal gagasan tentang Unit Kompetensi. Di sinilah sebuah pekerjaan tidak berhenti pada kalimat “harus mampu”, tetapi mulai dirumuskan: kemampuan apa yang harus dimiliki, bagaimana seseorang membuktikan kemampuannya, dan apa ukuran bahwa pekerjaan tersebut memang dapat dilakukan dengan benar.
Bagi saya, bagian ini bukan perkara sederhana. Merumuskan Unit Kompetensi membutuhkan pemahaman terhadap pekerjaan sekaligus pemahaman terhadap kerangka kompetensi itu sendiri.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang standar kompetensi Penyuluh, kita sebenarnya sedang berbicara tentang dua hal sekaligus: memahami pekerjaan Penyuluh dan mampu menerjemahkan pekerjaan itu ke dalam kompetensi yang terukur.
Siapa yang benar-benar memahami pekerjaannya?
Pertanyaan ini mungkin agak mengusik.
Tetapi menurut saya perlu ditanyakan: ketika kita ikut membahas, menyusun, atau mendefinisikan kompetensi sebuah profesi, seberapa jauh kita benar-benar memahami pekerjaan profesi tersebut?
Pengalaman lapangan tentu penting. Pengetahuan tentang regulasi juga penting. Pengalaman mengelola program, melakukan penyuluhan, berkomunikasi dengan masyarakat, membangun jejaring, melakukan pendampingan, menyusun strategi, sampai mengevaluasi program semuanya merupakan bagian dari pengalaman profesional.
Namun pengalaman saja tidak selalu cukup. Ia perlu dipertemukan dengan pengetahuan, pembelajaran, latihan, dan refleksi.
Kompetensi tidak boleh berhenti menjadi dokumen
Saya khawatir kita terlalu mudah merasa selesai ketika sebuah standar sudah ditetapkan.
Padahal standar kompetensi hanyalah titik awal.
Setelah standar ada, pertanyaan berikutnya justru lebih penting: bagaimana Penyuluh mengembangkan dirinya agar mampu memenuhi standar tersebut?
Di sinilah pengembangan kompetensi seharusnya menjadi kebutuhan profesional, bukan sekadar kewajiban administratif.
Lalu saya melihat diri saya sendiri
Ketika membicarakan kompetensi, saya tidak ingin menempatkan diri seolah-olah sudah selesai. Justru saya melihat perjalanan saya sendiri.
Saya mengikuti berbagai proses belajar, pelatihan, dan sertifikasi. Di antaranya adalah CCP, CT, CNGT, CNHC, dan pengalaman pengembangan kompetensi lainnya.
Bagi saya, semua itu bukan sekadar deretan huruf di belakang nama. Setiap proses belajar seharusnya meninggalkan kemampuan baru, cara pandang baru, dan kualitas kerja yang lebih baik.
Karena kalau sertifikat bertambah tetapi kemampuan tidak bertambah, maka kita perlu bertanya kembali: sebenarnya apa yang sedang kita kembangkan?
Sertifikat bukan perhiasan profesi
Saya percaya sertifikasi memiliki tempat penting dalam perjalanan profesional. Tetapi sertifikat bukan tujuan akhir.
Sertifikat seharusnya menunjukkan bahwa ada proses pembelajaran, pengujian, atau pengakuan kompetensi yang telah dilalui. Nilai sesungguhnya baru terlihat ketika kompetensi tersebut digunakan dalam pekerjaan.
Dengan kata lain:
Penyuluh tidak hanya membutuhkan pengetahuan
Profesi Penyuluh Narkoba berhadapan langsung dengan manusia. Karena itu, kompetensi tidak cukup hanya berupa pengetahuan tentang narkoba dan kebijakan P4GN.
Kita membutuhkan kemampuan membaca data, memahami masyarakat, memilih metode dan media yang tepat, membangun komunikasi, merancang model intervensi, melaksanakan kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi, sampai memberikan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan.
Semakin saya melihat pekerjaan ini secara utuh, semakin saya merasa bahwa profesi Penyuluh memiliki ruang kompetensi yang sangat luas.
Dari sini saya melihat pentingnya Unit Kompetensi
Karena itu saya melihat kebutuhan untuk memetakan kompetensi teknis Penyuluh ke dalam Unit Kompetensi yang lebih jelas dan operasional.
Dengan peta seperti itu, Penyuluh dapat melihat profesinya bukan sebagai pekerjaan yang hanya memiliki satu kemampuan utama, tetapi sebagai rangkaian kemampuan yang saling terhubung.
Peta kompetensi juga dapat membantu kita bertanya kepada diri sendiri: bagian mana yang sudah saya kuasai, bagian mana yang masih lemah, dan kompetensi apa yang perlu saya kembangkan berikutnya?
Penyuluh seharusnya tidak menunggu ditanya
Menurut saya, pengembangan kompetensi seharusnya tidak selalu menunggu instruksi.
Kalau kita sudah memahami standar kompetensi profesi kita, maka pertanyaan berikutnya seharusnya muncul dari dalam diri sendiri: apa yang harus saya pelajari agar lebih mampu menjalankan pekerjaan ini?
Dunia berubah. Cara masyarakat menerima informasi berubah. Teknologi berubah. Karakter generasi berubah. Pola komunikasi berubah. Tantangan narkoba juga berubah.
Maka cara kita bekerja pun tidak boleh berhenti pada pola yang sama.
Kompetensi adalah perjalanan
Saya semakin percaya bahwa kompetensi bukan sebuah garis akhir.
Ia adalah perjalanan.
Kita belajar. Kita mencoba. Kita gagal. Kita memperbaiki. Kita mengikuti pelatihan. Kita membaca. Kita berdiskusi. Kita mendapatkan pengalaman. Kita melakukan refleksi.
Semua itu membentuk profesionalisme.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan Penyuluh yang hanya memiliki jabatan. Masyarakat membutuhkan Penyuluh yang benar-benar mampu hadir dan bekerja ketika dibutuhkan.
Saya pun belum selesai
Tulisan ini bukan penilaian terhadap orang lain.
Justru sebaliknya, ini adalah pengingat untuk diri saya sendiri.
Bahwa selama masih menyandang profesi sebagai Penyuluh, saya masih memiliki kewajiban untuk belajar.
Masih ada kompetensi yang perlu diperdalam. Masih ada pengalaman yang perlu dipelajari. Masih ada kemampuan yang perlu diasah. Dan masih ada banyak hal yang mungkin belum saya pahami.
Saya tidak ingin berhenti hanya karena merasa sudah lama bekerja. Pengalaman seharusnya membuat kita semakin rendah hati untuk belajar, bukan semakin merasa tidak perlu belajar.
Catatan PENA
Mungkin inilah persoalan kompetensi yang sebenarnya.
Bukan sekadar apakah kita memiliki sertifikat. Bukan sekadar apakah standar kompetensi sudah dibuat. Dan bukan sekadar apakah kita sudah lama menjalankan pekerjaan.
Tetapi ketika masyarakat membutuhkan kita, apakah kita benar-benar mampu?
Pertanyaan itu menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar bertanya berapa banyak sertifikat yang kita miliki.
Karena seorang profesional tidak selesai ketika mendapatkan pengakuan. Seorang profesional justru memulai tanggung jawab baru setelah pengakuan itu diberikan.